Meulaboh (Antaranews Aceh) - Seketariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) tidak sepakat dengan rencana pemerintah memberikan insentif berupa dana operasional kepada aparatur desa di Indonesia.
"Harus dikaji ulang lebih dalam kebijakan itu, jangan sampai terdampak pada APBN karena itu pasti akan berpengaruh terhadap ADD," kata Research and Advocacy Manager Seknas Fitra, Badiul Hadi, saat di temui di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.
Ia berkata Alokasi Dana Desa (ADD) yang rencana dikucurkan Rp73 triliun pada 2019, dengan lahirnya kebijakan itu maka Rp3 triliun akan digunakan untuk pembiayaan operasional aparat desa, menurut dia hal itu harus dikaji kembali.
Ia sadar bahwa rencana pemberian dana operasional kepala desa dan perangkatnya dengan dana dari pemerintah pusat tersebut untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi penggelolaan dana desa pada 75 ribu desa di Indonesia.
Menurut Seknas Fitra, kebijakan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut kurang efektif karena hanya muncul tiba - tiba pascaevaluasi empat tahun penyaluran dana desa, sebab banyak ditemukan kasus korupsi di level desa.
"Insentif itu itikat baik pemerintah agar perangkat desa tidak korupsi, itu sebenarnya untuk pencegahan korupsi saja. Harusnya ada solusi lain, jangan sampai terbeban pada APBN untuk alokasi dana desa yang sudah jelas," ungkapnya lagi.
Badiul Hadi berkata untuk mengukur kesejahteraan aparatur desa itu relatif, sebab ADD yang juga ditambah dengan APBD di setiap daerah sudah jelas penggunaannya untuk tunjangan dan operasional aparatur desa dan itu sudah clear.
Seknas Fitra melihat proses pengelolaan dana desa yang sebenarnya menjadi masalah, perencanaan penganggaran dilevel desa belum maksimal dilakukan, masih setengah hati, partisipasi masyarakat tidak maksimal.
Kebijakan penganggaran untuk kegiatan dilevel desa basisnya kepentingan politik elit desa, bukan basis kebutuhan masyarakat, ketika kebutuhan elit desa yang dibangun maka potensi korupsi untu akan lebih tinggi.
"Tinggal bagaimana memaksimalkan proses penganggaran itu sendiri. Beberapa desa kami lihat harus lebih aktif dalam pengolaan APBDesnya, sehingga inovasi yang baik itu akan berdampak pada efektifnya program,`` imbuhnya.
Ia ke Aceh Barat dalam rangka Laounching Modul Sekolah Anggaran Desa dan Diseminasi Praktik Baik Penguatan Badan Permusyawaran Desa (BPD), di daerah ini Seknas Fitra memiliki beberapa desa dampingan bersama LSM MaTA.
Kegiatan itu didanai Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan yang merupakan kerjasama Pemerintah Australia dengan Pemerintah Indonesia dalam membantu pengentasan kemeskinan Pemerintah Indonesia.
Seknas Fitra menolak aparat desa diberi insentif
Sabtu, 24 November 2018 19:33 WIB
ilustrasi: Tuha Peut atau Badan Musyawarah Desa Aceh Barat mengikuti diskusi publik di Aula Sekdakab Aceh Barat, Selasa (27/3/2018) (Antara Aceh/Anwar)
