Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh bekerjasama dengan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas-Fitra) agar tata kelola alokasi dana desa lebih transparan.
"Jika dalam setahun program ini berjalan secara efektif di empat gampong atau desa, maka akan diterapkan pada seluruh gampong di Aceh Barat," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat, H T Ahmad Dadek, di Meulaboh, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan dengan pengurus Seknas-Fitra Kabupaten Aceh Barat, dirinya siap memfasilitasi kerjasama dengan Pemkab Aceh Barat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Tuha Peut Gampong (aparatur desa).
Kata dia, untuk mengatur tata kelola anggaran dana desa/gampong (ADG), Pemkab akan melahirkan empat Peraturan Bupati (Perbub), pertama tentang mekanisme pengaduan desa, kedua jadwal Musrenbang Desa, kaum perempuan, disabilitas dan anak-anak.
Kemudian Perbub ketiga menyangkut tentang mekanisme tentang bantuan tunai Rp15 juta untuk masyarakat desa dan keempat mekanisme pengawasan, monitoring dan evaluasi dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Barat.
"Kita siap bekerjasama dengan Seknas Fitra dalam meningkatkan kapasitas sumber daya Tuha Peut guna mendorong tata kelola anggaran dana gampong lebih optimal manfaat untuk kesejahteraan warga," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Seknas Fitra Kabupaten Aceh Barat, Amel, menambahkan, dalam programnya akan coba melahirkan pos pengaduan masyarakat ditingkat desa, posko tersebut akan menjadi center legal dalam menampung aspirasi masyarakat.
"Posko ini nantinya menjadi center legal dalam menampung aspirasi warga terkait tata kelola kebijakan anggaran dana desa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kentuan Perbub Aceh Barat," sebutnya didampinggi anggota pengurus Sudirman Z.
Seknas-Fitra kerjasama kerja sama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) didanai Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, fokus dalam bidang penguatan kapasitas aparatur gampong dan masyarakat.
Selain Aceh Barat, mereka juga melakukan kegiatan serupa di empat kabupaten dengan 14 desa pendampingan, seperti di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.