Takengon (Antaranews Aceh)  - Sebanyak 274 Calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kabupaten Aceh Tengah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.

Pengangkatan menjadi PNS ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) PNS secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, Rabu  di gedung Ummi Pendopo, Takengon.

Kepala BKP-SDM Aceh Tengah  Irlina Aida menyebutkan setiap CPNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Syarat lainnya kata Irlina Aida, saat diangkat menjadi PNS telah lulus pendidikan dan pelatihan atau prajabatan, sehat jasmani dan rohani, memiliki penilaian kinerja yang baik serta telah menjalani masa percobaan sebagai CPNS paling kurang satu tahun dan paling lama 2 tahun.

"Persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh CPNS sehingga hari ini dapat diangkat menjadi PNS dan diambil sumpahnya," ucap Irlina.

274 PNS yang diangkat merupakan formasi khusus tahun 2017 yaitu bidan PTT sebanyak 250 orang, dokter umum 2 orang, dokter gigi 2 orang dan penyuluh pertanian sebanyak 20 orang.

Sementara Bupati Shabela mengatakan, ASN sebagai aparatur birokrasi pemerintahan dituntut senantiasa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Kami tegaskan, ASN itu pelayan bagi rakyat, bukan sebaliknya, suka dan senang dilayani oleh masyarakat,” ujarnya.

Tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian yang diangkat tersebut akan ditugaskan di daerah kecamatan.

Sebab itu bupati menegaskan akan selalu dituntut meningkatkan pengabdian kepada masyarakat tanpa mengenal waktu.

"Jika ada warga yang sakit atau melahirkan tengah malam, bidan wajib melayani jangan tunggu besok, cepat dilayani," tegas Shabela.

Selanjutnya penyuluh pertanian juga diharapkan rajin turun kelapangan, "Jika pagi dan siang tidak cukup untuk bertemu dengan petani, gunakan waktu sore dan malam hari untuk berdialog," tambah shabela. 

Pewarta: Antara

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018