Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta perusahaan asal Spanyol atau PT Repsol yang akan melakukan pengeboran minyak dan gas (migas) di Aceh melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Yang terpenting adalah bagaimana melakukan sosialisasi yang efektif ke masyarakat luas terkait aktifitas pengeboran migas di wilayah Andaman III, Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen," kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Pernyataan ini  disampaikannya pada pertemuan dengan Talisman Andaman BV atau PT Repsol bersama dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta pihak terkait lainnya di Pendopo Wakil Gubernur Aceh, Jumat.

Plt Gubernur Aceh mengapresiasi kinerja Talisman Andaman B.V yang sangat aktif berkoordinasi dengan para stakeholders di Kabupaten Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen terkait hasil studi seismic 3D dihasilkan dalam waktu yang relatif sesuai target.

"Jika dapat dibuktikan adanya hydrocarbon akan sangat mendukung Pemerintah dan Ekonomi Aceh jangka panjang," ujar Nova.

Dia juga menyampaikan, pengeboran migas tersebut harus mengedepankan aspek lingkungan diatas segalanya dengan memperhatikan kearifan lokal .

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPMA, Azhari menyatakan, saat ini perusahaan asal Spanyol atau PT Repsol sedang melakukan interpretasi final pengambilan data siesmik di wilayah Andaman III menggunakan kapal MV Elsa Reagent.

Pengeboran migas di lepas Pantai Selat Malaka sebelah Utara Kabupaten Pidie mencapai kedalam air sampaikan 1.500 meter dan ini memerlukan teknologi tinggi.

"Repsol akan menggunakan kapal pengeboran khusus laut dalam dan jika tidak ada halangan, rencananya pengeborn di lepas pantai Aceh ini akan dilakukan pada Agustus 2019 nanti," sebut Azhari.

Merujuk Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 23 Tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak adan gas bumi di Aceh pada pasal (1) ayat (22), Badan Pengelola Migas Aceh selanjutnya disingkat BPMA adalah suata badan pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut wilayah kewenanan Aceh (0 s.d. 12 mil lat).

Selanjutnya, pada pasal (1) ayat (23), kontraktor adalah satu atau lebih badan usaha atau bentuk usaha tetap sebagai pemegang interest yang menandatangani kontrak kerja sama dengan BPMA dalam pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018