Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Sebanyak 38 Pegawai Negeri Sipil di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, terjaring razia kedisiplinan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja setempat, Senin.

Razia oleh petugas penegak peraturan pemerintah daerah tersebut, menemukan PNS sedang berada di warung kopi saat jam kerja berlangsung serta sedang tidak ada kaitannya dengan masalah pekerjaan.

Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe M. Irsyadi mengatakan pihaknya merazia PNS pada sejumlah warung kopi di seputaran wilayah Lhokseumawe, yang disinyalir sering dijadikan tempat berkumpul para PNS di luar kantor saat jam kerja berlangsung.

?Selama ini, banyak didapati PNS di warung kopi saat jam kerja berlangsung. Sehingga kita melakukan penertiban terhadap PNS di sejumlah warung kopi di seputaran wilayah Kota Lhokseumawe,? jelas Irsyadi.

Dia menambahkan, dalam kegiatan penegakan kedisiplinan PNS tersebut, juga terlibat staf dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Lhokseumawe, yang juga sama-sama turun melakukan penegakan kedispilinan PNS di Kota Lhokseumawe.

Sementara itu, bagi PNS Pemkot Lhokseumawe yang didapati di luar kantor saat jam kerja serta tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan tersebut, diingatkan dan dibuatkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut diteruskan ke BKPP dan menjadi bahan pertimbangan karir bagi PNS yang bersangkutan.
 

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018