Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Bupati Pidie Roni Ahmad akan mempresentasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong (desa) untuk Pelestarian Lingkungan dan Hutan di konferensi perubahan iklim (Conference of Parties 24 UNFCCC) pada Desember 2018 di Katowice, Polandia.

"Bapak Bupadi Pidie nanti kami hadirkan di Polandia untuk mempresentasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2018 terkait pelestarian lingkungan di konferensi perubahan iklim ke-24, Polandia," kata Sekretaris Jenderal Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agung Setya Budi.

Hal itu disampaikannya pada acara "Dialog Kebijakan Dana Desa untuk Lingkungan" di Banda Aceh, Jumat (23/11) sembari melihat ke wajah Bupati Pidie Roni Ahmad di sebelah kirinya.

"Peraturan Bupati Pidie ini patut diapresiasi oleh semua pihak kerena serius melestarikan lingkungan dan hutan melalui dana desa dan bahkan ini menjadi terobosan untuk kebijakan nasional," katanya.

Bupati Pidie Roni Ahmad lebih familiar dengan panggilan Abusyik pada kesempatan itu menyatakan, keberadaan lingkungan amat penting untuk kehidupan manusia dan fungsi hutan sangatlah besar dalam kehidupan dunia.

"Semua sepakat hutan harus dilestarikan untuk anak cucu kita dan sebagai komitmen kami untuk pelestaian lingkungan maka lahirlah Perbup Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong (desa)," katanya.

Dia menyampaikan, hutan adalah segalanya dalam kehidupan di dunia. Untuk itu, semua berkewajiban melestarikan hutan agar terhindar dari bencana banjir dan longsor.

"Melalui Perbup itu atas nama pemerintah daerah kami berkomitmen melestarikan lingkungan dan hutan dengan mengalokasikan dana desa untuk pelestarian hutan desa hingga menyediakan ruang terbuka hijau," ujarnya.

Dialog kebijakan dana desa untuk lingkungan itu mendikusikan Perbup Pidie Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman teknis prioritas pengunaan dana gampong (desa) l dihadiri para Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota se-provinsi Aceh.

Ada pun Perbup Nomor 12 Tahun 2018 di Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018, pasal (8) ayat (1), Pembiayan program dan kengiatan pelestarian lingkungan hidup skala gampong sebagaimana dimaksud pada pasal (6) ayat (2) huruf a diantaranya, (a) ruang terbuka hijau skala gampong dan/atau kawasan listas gampong.

Selanjutnya, pada poin (b) pembersihan daerah aliran sungai (DAS), (c) pemeliharaan hutan bakau atau hutan gampong, (d) perlindungan terumbu karang, (e) penghijauan pada areal hutan gampong/hutan adat, perkebunan, paya, payau, pantai skala gampong, (f) pembibitan dan/atau penanaman pohon langka, (g) penanaman tanaman berbuah/tanaman keras, (h) rebiosasi, (j) pengelolaan persampahan, dan (j) program dan kengiatan lainnya sesuai dengan tipologi dan kondisi gampong.

Penyusunan Perbup Pidie ini difasilitasi oleh proyek Support to Indonesia Climate Change Response - Technical Assistance Component (SICCR-TAC) yang didanai Uni Eropa.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018