Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Polisi Resort (Polres) Pidie, Provinsi Aceh menangkap enam pengguna narkotika serta mengamannya barang bukti sabu-sabu seberat 74,37 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Yusra Aprilla saat dihubungi Antara dari Banda Aceh, Senin membenarkan terkait penangkapan enam pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan mereka berperan sebagai bandar, kurir dan pemakai. 

"Ke enam tersangka itu ditangkap secara bersamaan di Meunasah Sagoe, Kecamatan Glumpang Baro, Kabupaten Pidie pada Sabtu (02/12) dan mereka berperan sebagai bandar, kurir dan pemakai," kata Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Yusra Aprilla.

Ia menyebutkan, dari tangan para tersangka Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie juga turut mengamankan narkoba jenis sabu-sabu totalnya 74,37 gram.

"Saat penggerebekan polisi menemukan sabu-sabu total 74,37 gram. Masing-masing dari tangan inisial, BH 65,05 gram, MR 2,98 gram dan dari tangan M 3, 34 gram," sebutnya detail.

Ke enam tersangka merupakan warga Pidie yang meliputi, BH (26) sebagai bandar, dua orang kurir yakni, MR (40),dan M (47). Kemudian tiga orang lainnya yaitu, KH (29), FD (35) dan RR (26) sebagai pekamai atau pengguna.

Lebih lanjut dia menyatakan, penangkapan enam tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat karena perilaku mereka sudah mengganggu ketertiban warga.

"Ke enam para tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna untuk penyidikan lebih lanjut," sebut Mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018