Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Satuan Tim Intel Korem (Intelrem) 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan ratusan kardus berisi rokok ilegal merek Luffman di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Dari hasil penangkapan tersebut, selain diamankan barang bukti berupa ratusan kardus rokok ilegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai, tiga unit handphone dan tiga lembar KTP milik pelaku serta tiga orang pelaku, ungkap Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid, Selasa.

Ia menyebutkan, di antara nama-nama pelaku penyelundupan masing-masing berisinial MZL (26) pemilik rumah asal Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, MZR (40) Supir asal Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, dan ABD (24) Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen.

Sementara itu, kronologis penangkapan tersebut berawal saat anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa dan Tim Pos Marinir Rancung Lanal Lhokseumawe, Senin (3/12) siang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk barang berupa rokok ilegal merek Luffman dari Singapura yang akan dibawa menuju Provinsi Aceh, tepatnya di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dengan tujuan akan dikirim ke Kabupaten Bireuen, Kecamatan Geurugok dengan menggunakan mobil pikap.

Kemudian anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa bersama anggota Pos Marinir Lanal Lhokseumawe langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut dengan cara melakukan pengintaian ke rumah tempat penampungan ratusan kardus rokok ilegal tersebut, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Setelah dinyatakan benar adanya, pada pukul 19.20 WIB, dilakukan penggrebekan dan mengamankan tiga orang dimaksud serta rokok ilegal merek Luffman.

Selanjutnya, barang dan tersangka diamankan di Mako POM Lanal Lhokseumawe dan selanjutnya pada pukul 00.10 WIB barang bukti dan tiga orang tersangka diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut, jelas Kapten Inf Abdul Majid.

Menurut keterangan dari Lanal Lhokseumawe menyebutkan, jumlah rokok ilegal dimaksud yang diamankan adalah sebanyak 109 kardus kemudian ditambah lagi dengan 45 slop rokok dengan merek yang sama.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus rokok ilegal tersebut dari pihak TNI dan barang bukti tersebut dilimpahkan kembali ke pihak Bea Cukai Lhokseumawe.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018