Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabung Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 9,26 juta batang rokok dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp19 miliar di perairan Provinsi Aceh.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan selain menggagalkan penyelundupan rokok, tim gabungan juga mengamankan empat orang anak buah kapal.
"Rokok ilegal tersebut dibawa kapal motor KM Pathalong. Penindakan kapal tersebut dilakukan di perairan sekitar 55 mil utara Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan barang ilegal senilai Rp1,7 miliar
Di kapal tersebut, kata dia, ditemukan 926 karton dengan jumlah 9,26 juta batang rokok tanpa dilekati cukai. Nilai rokok tersebut mencapai Rp19 miliar lebih dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar.
Leni Rahmasari mengatakan penindakan terhadap penyelundupan rokok tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (7/12) yang menyebutkan ada ada upaya memasukkan rokok dari luar negeri menggunakan kapal nelayan.