Jakarta (Antaranews Aceh) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka.

Diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan diduga  menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018," ungkap Saut.

Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya,  yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," kata Saut.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

"Namun diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut.
 
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018