Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang mampu masuk lima besar penanganan pidana khusus 2018.
   
"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Aceh yang masuk lima besar penanganan pidana khusus di Indonesia," kata Kepala Perwakilan Aceh Ombudsman RI Taqwaddin di Banda Aceh, Jumat.
     
Capaian prestasi ini dinilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus periode Januari hingga November 2018. Penilaian ini menempatkan kinerja bidang pidana khusus Kejati Aceh di lima besar.
     
Taqwaddin mengatakan, prestasi lima besar ini merupakan kerja keras aparat penegak hukum di jajaran Kejati Aceh. Khususnya dalam menangani kasus-kasus pidana khusus seperti korupsi, narkoba, dan lainnya.
     
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh itu, capaian prestasi bukan merupakan hal mudah bagi Aceh karena berhadapan dengan 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
     
Berada pada posisi lima besar, lanjut dia, adalah sesuatu yang membanggakan bagi masyarakat Aceh. Ini artinya pelayanan publik di Kejati Aceh sudah lebih bagus.
     
"Kinerja Kejati Aceh sudah lebih cepat, lebih tepat, lebih transparan. Dan yang lebih penting harus lebih memihak kepada rasa keadilan," ungkap Taqwaddin.
     
Sebagai pimpinan lembaga dengan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, kata dia, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengucapkan selamat dan sukses kepada pimpinan Kejati Aceh.
     
"Ucapan selama dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah atas prestasinya, sehingga upaya penegakan hukum terwujud dalam tataran realita masyarakat," kata Taqwaddin.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018