Meulaboh (Antaranews Aceh) - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di tiga kabupaten di wilayah pantai barat Aceh, kini mendapatkan sanksi dari PT Pertamina Aceh berupa tak diberikannya pasokan BBM subsidi jenis solar.

Informasi yang diperoleh Antara di Meulaboh, Selasa (25/12) dari sumber terpercaya menyebutkan, SPBU yang mendapatkan sanksi tersebut terdiri dari dua SPBU di Aceh Jaya, dua SPBU di Aceh Barat, serta dua SPBU di Nagan Raya.

"SPBU tersebut diberi sanksi karena diduga menjual BBM solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak," kata sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Akibat pemberian sanksi tersebut, menyebabkan masyarakat yang membutuhkan BBM solar subsidi, terpaksa membeli solar non subsidi dengan harga mahal untuk bahan bakar kendaraan mereka.

Bahkan ketika ada pasokan BBM solar subsidi, pemilik kendaraan beramai-ramai mengantre di depan SPBU guna mendapatkan BBM dengan harga murah.

Baca juga: Sejumlah truk industri diduga kerap isi solar subsidi di Nagan Raya

"Sanksinya sekitar satu bulan ke depan, minimal pertengahan Januari 2019 baru ada lagi pasokan solar subsidi ke SPBU dari Pertamina," kata sumber terpercaya ini.

Sebelumnya, Sales Executive BBM IV Pertamina Aceh, Dimas yang dikonfirmasi Antara melalui saluran telepon dari Meulaboh membenarkan ada sejumlah SPBU yang diberikan sanksi, karena diduga menjual BBM solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Bentuk pelanggaran tersebut, kata Dimas, terdiri dari pengisian BBM subsidi ke truk yang tangkinya sudah di modifikasi untuk membeli minyak solar dalam jumlah banyak dan tak wajar.

Kemudian, kata Dimas, adanya penjualan BBM solar subsidi ke sejumlah jeriken yang tak memiliki surat rekomendasi dari SKPK terkait, penjualan BBM ke agen pengecer serta sejumlah pelanggaran lainnya.

Ia juga menambahkan, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah, juga tidak dibenarkan mengisi BBM solar yang disubsidi oleh pemerintah.

"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan plat merah dilarang menggunakan solar subsidi. Kecuali ambulance, truk sampah, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran," tambahnya.

Namun saat ditanyai Antara terhadap perincian SPBU di tiga kabupaten di pantai barat Aceh, yang diberi sanksi oleh Pertamina, Dimas belum bersedia merincikannya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018