Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Antrian puluhan truk di sepanjang ruas jalan nasional untuk mengisi solar bersubsidi di SPBU di Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, hingga Rabu (26/12) sore mencapai satu kilometer.

Akibatnya, arus transportasi masyarakat yang melintas di kawasan jalan nasional Kabupaten Aceh Barat-Nagan Raya itu terganggu, karena truk roda enam dan mobil pribadi memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.

Tak hanya itu, antrian kendaraan juga memadati jalan masuk ke kompleks SPBU, sehingga kendaraan lainnya terpaksa mengantri panjang.

Uniknya, di dalam SPBU juga terlihat truk pengangkut pasir yang sudah parkir dengan tertib guna mendapatkan BBM solar subsidi.

"Fenomena antrian truk dan kendaraan roda empat di kawasan Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya sudah lama terjadi," kata Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi kepada Antara, Rabu sore di Suka Makmue.

Ia menjelaskan, penyebab antrian truk hingga mencapai satu kilometer tersebut disebabkan, akibat sejumlah SPBU yang ada di Nagan Raya telah mendapatkan sanksi dari Pertamina Aceh yang tidak lagi memberikan BBM solar subsidi selama satu bulan ke depan.

"Kalau begini, masyarakat juga yang rugi. Pertamina Aceh harus bertanggungjawab dan mencari solusi terbaik," tegasnya.

Samsuardi juga mengakui sejak sepekan terakhir kerap didatangi warga yang mengeluh dengan persoalan dimaksud.
Puluhan truk antri di sepanjang jalan antri mengisi BBM solar bersubsidi di SPBU Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, (26/12/18) sore. (Foto Antara Aceh/Teuku Dedi Iskandar)


Hal yang sama juga dikemukakan tokoh masyarakat pantai barat selatan, Suprijal Yusuf, SH yang memminta kepada pihak Pertamina untuk tetap memenuhi kebutuhan BBM jenis solar bersubsidi, meskipun ada sejumlah SPBU yang terkenan sanksi.

"Saya sangat mendukung kebijakan Pertamina memberi sanksi sejumlah SPBU tersebut, bila perlu dicabut izinnya, karena dinilai telah mengambil hak-hak masyarakat untuk memperoleh solar subsidi," tegasnya di Banda Aceh.

Namun, lanjut dia, hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi tidak bisa dihentikan, meskipun SPBU mendapatkan sanksi.

"Jadi, bagaimana Pertamina tetap menyalurkan BBM bersubsidi itu kepada masyarakat, karena itu memang hak mereka," kata Suprijal yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Aceh itu.

Apalagi, kata calon anggota legislatif DPRA Dapil-9 (Aceh Selatan, Abdya, Subulussalam, Singkil) itu, sanksi yang diberikan SPBU selama sebulan, sehingga berapa banyak BBM subsidi yang disalurkan ke daerah itu.

"Saya berharap Pertamina tetap menyalurkan, apakah melalui panggalan atau cara lain, sehingga masyarakat di daerah itu tidak dirugikan," katanya.

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018