Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menangani 3.215 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 4.490 orang sejak 2017 hingga November 2018.
"Dalam dua tahun terakhirnya ini, kasus narkoba di Aceh mencapai ribuan kasus. Kondisi ini tentu memprihatinkan," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Kamis.
Jenderal bintang dua itu merincikan, perkara narkoba yang ditangani pada 2017 sebanyak 1.615 kasus dengan tersangka 2.227 orang. Sedangkan pada 2018 turun menjadi 1.600 kasus dengan tersangka 2.213 orang.
Sedangkan barang bukti narkoba yang disita pada 2017 terdiri ganja mencapai 27,4 ton lebih, sabu-sabu 45,268 kilogram, pil ekstasi sebanyak 3.813 butir dan ladang ganja yang dimusnahkan dengan luas 103,5 hektare.
Sementara, barang bukti narkoba yang diamankan sepanjang 2018 hingga November terdiri ganja mencapai 52,947 ton, sabu-sabu 58,646 kilogram, pil ekstasi 5.685 butir, serta 20,5 hektare ladang ganja yang dimusnahkan.
Kapolda menyebutkan, dari angka tersebut menjadi isyarat bahwa dibutuhkan kerja keras semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Semua pihak harus bersama-sama memberantas narkoba. Kejahatan narkoba ini sudah sangat masif dan sulit ditangani sendiri oleh kepolisian," kata dia.
Oleh karena itu, Irjen Pol Rio S Djambak mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait bersinergi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, lanjut dia, beragam narkoba jenis baru sudah mulai berkembang. Begitu juga dengan peredarannya, dilakukan dengan modus berbagai cara. Termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengelabui penegak hukum.
"Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat Aceh ikut bersama-sama berperang melawan narkoba. Narkoba sudah menjadi ancaman yang bisa menghancurkan suatu bangsa," tukas Irjen Pol Rio S Djambak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018
"Dalam dua tahun terakhirnya ini, kasus narkoba di Aceh mencapai ribuan kasus. Kondisi ini tentu memprihatinkan," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Kamis.
Jenderal bintang dua itu merincikan, perkara narkoba yang ditangani pada 2017 sebanyak 1.615 kasus dengan tersangka 2.227 orang. Sedangkan pada 2018 turun menjadi 1.600 kasus dengan tersangka 2.213 orang.
Sedangkan barang bukti narkoba yang disita pada 2017 terdiri ganja mencapai 27,4 ton lebih, sabu-sabu 45,268 kilogram, pil ekstasi sebanyak 3.813 butir dan ladang ganja yang dimusnahkan dengan luas 103,5 hektare.
Sementara, barang bukti narkoba yang diamankan sepanjang 2018 hingga November terdiri ganja mencapai 52,947 ton, sabu-sabu 58,646 kilogram, pil ekstasi 5.685 butir, serta 20,5 hektare ladang ganja yang dimusnahkan.
Kapolda menyebutkan, dari angka tersebut menjadi isyarat bahwa dibutuhkan kerja keras semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Semua pihak harus bersama-sama memberantas narkoba. Kejahatan narkoba ini sudah sangat masif dan sulit ditangani sendiri oleh kepolisian," kata dia.
Oleh karena itu, Irjen Pol Rio S Djambak mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait bersinergi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Apalagi, lanjut dia, beragam narkoba jenis baru sudah mulai berkembang. Begitu juga dengan peredarannya, dilakukan dengan modus berbagai cara. Termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengelabui penegak hukum.
"Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat Aceh ikut bersama-sama berperang melawan narkoba. Narkoba sudah menjadi ancaman yang bisa menghancurkan suatu bangsa," tukas Irjen Pol Rio S Djambak.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018