Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangani 1.600 kasus narkotika dan obat terlarang atau narkoba sepanjang tahun 2018.
     
"Sepanjang 2018, ada 1.600 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Aceh. Jumlah ini menurun dari tahun lalu yang mencapai 1.615 kasus," kata Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak di Banda Aceh, Senin.
     
Dari 1.600 kasus tersebut, kata jenderal bintang dua tersebut, tersangkanya mencapai 2.213 orang. Dengan rincian 2.143 tersangka laki-laki dan 56 tersangka wanita.
     
Sedangkan barang bukti narkoba yang disita terdiri ganja dengan berat mencapai 52,947 ton, sabu-sabu mencapai 58,6464 kilogram, ekstasi 5.685 butir, serta minuman keras sebanyak 86 botol.
     
"Sedangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan sepanjang 2018 terdiri ganja kering 795,5 kilogram, sabu-sabu 18,849 kilogram," kata Irjen Pol Rio S Djambak.
     
Kapolda menyebutkan, dari angka tersebut menjadi isyarat bahwa dibutuhkan kerja keras semua elemen masyarakat memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
     
Menurut Kapolda, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan bersama-sama. Kejahatan narkoba ini sudah sangat masif dan sulit ditangani sendiri oleh kepolisian.
     
Oleh karena itu, Irjen Pol Rio S Djambak mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait bersinergi memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
     
Apalagi, lanjut dia, beragam narkoba jenis baru sudah mulai berkembang. Begitu juga dengan peredarannya, dilakukan dengan modus berbagai cara. Termasuk memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengelabui penegak hukum.
     
"Karena itu, kami mengajak semua elemen masyarakat Aceh ikut bersama-sama berperang melawan narkoba. Narkoba sudah menjadi ancaman yang bisa menghancurkan suatu bangsa," pungkas Irjen Pol Rio S Djambak.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018