Sabang (Antaranews Aceh) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Anton Helistiawan mengatakan sepanjang tahun 2018 pihaknya menerbitkan sebanyak 947 paspor untuk warga Sabang, Provinsi Aceh.

Anton di Sabang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya dalam kurun waktu yang sama juga menunda pemberian paspor terhadap dua orang. Hal ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan oleh pekerja migran Indonesia yang belum memiliki kelengkapan dokumen (nonprosedural).

Terkait dengan layanan keimigrasian kepada warga negara asing, pihaknya juga telah menerbitkan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 206 dokumen dan izin tinggal terbatas sebanyak 64 dokumen.

Selain itu, Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga menerbitkan izin tinggal tetap dua dokumen, dan dua dokumen untuk pemberian fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG).

Pada tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melakukan penegakan hukum keimigrasian atau tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 15 warga negara asing.

Ke-15 WNA tersebu berasal kadari Rusia 8 orang, Ukraina 2 orang, Swedia 1 orang, Polandia 1 orang, Malaysia 1 orang, Nyanmar 1 orang, dan Taiwan 1 orang. Mereka dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Anton mengatakan bahwa capaian kinerja ini sebagai tolak ukur bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada tahun 2019 dengan moto baru "Imigrasi Pasti Aktual".

"Evaluasi capaian kinerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2018," katanya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga berharap dapat menjadi acuan dan evaluasi untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada tahun berikutnya.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019