Nagan Raya (Antaranews Aceh) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Nagan Raya, Polda Aceh menangkap seorang warga berinisial RJ (19) yang diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
    
Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SIK, melalui Kasat Narkoba Nazaruddin, S.H di Nagan Raya, Rabu, mengatakan, tersangka ditangkap saat berlangsung transaksi narkotika di kawasan Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
    
"Satu orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya yang diduga rekan korban kabur saat didatangi petugas. Masih dalam buronan pihak kepolisian," katanya saat jumpa pers di ruang kerjanya.
    
Bersama tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Nagan Raya juga mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu, dua unit smartphone merek samsung dari tangan tersangka saat berlangsung penangkapan.
    
Pihak kepolisian mendapat informasi dari warga menduga ada kegiatan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, sehingga didatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan.
    
Tim kepolisian daerah setempat berhasil membekuk RJ, sementara seorang lainnya lepas dan berhasil melarikan diri, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dari tangan pelaku saat peristiwa penangkapan Minggu (30/12) malam.
    
"Total barang bukti narkotika dari 15 paket sabu yang berhasil diamankan seberat 1.97 gram. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku," sebutnya lagi.
   
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman pasal 114 junto ayat 1, Undang - Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Bahariandy Mahardeka

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019