Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Satuan Tim Intel Korem 011/Lilawangsa, Provinsi Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan kotak berisikan teh ilegal asal Thailand, di Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejumlah barang bukti teh ilegal yang diamankan tersebut antara lain, Teh Hijau, Teh Merah dan Teh Bunga.

Semua produk teh tersebut berasal dari Thailand yang tidak memiliki izin masuk maupun kelengkapan dokumen lainnya, kata Danrem 011/Lilawangsa Kol Inf. Purmanto melalui Dantim Intel Korem Lilawangsa Kapten Inf. Abdul Majid, di Lhokseumawe, Selasa.

Bersamaan dengan itu, juga diamankan satu orang pelaku beserta satu unit handphone, katanya.

Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Tim intel Korem Lilawangsa, pada Kamis (3/1) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan bersamaan barang ilegal minuman jenis teh asal Thailand yang dikemas di dalam kotak.

Dari hasil penyelidikan olah TKP anggota Tim Intel Korem Lilawangsa sekitar pukul 14.30 WIB, tepatnya di Lapangan Merdeka Kota Langsa Jalan WR. Supratman, Gampong Jawa Depan, Kecamatan Langsa Kota, didapati pelaku sedang melakukan transaksi dengan salah satu pembeli teh ilegal asal Thailand tersebut.

Setelah diperiksa, ditemukan sebanyak 20 kotak kecil teh yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza Veloz, namun tidak ditemukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, ungkap Abdul Majid.

Selanjutnya, anggota Tim Intel melakukan pengembangan terhadap pelaku berisinial JP (21), warga Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan didapati ratusan kotak Teh Hijau, Teh Merah dan Teh Bunga yang disimpan di rumah orang tua pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Simpang IV Opak, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Dari hasil perkembangan, barang tersebut berasal dari Thailand melalui jalur perairan dengan menggunakan kapal kayu yang diselundupkan di pelabuhan tikus Seruway, Aceh Tamiang, dan barang tersebut diantar langsung ke kediaman orang tua pelaku," katanya.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah menjalani bisnis tersebut selama setahun terakhir dan barang ilegal tersebut diedarkan ke berbagai wilayah lain di luar Provinsi Aceh, ujarnya.

Pihaknya, kata Abdul Majid, telah menyerahkan barang bukti teh ilegal tersebut dan juga tersangka ke Bea Cukai Kuala Langsa untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019