Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Sebanyak 34 caleg legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari enam partai politik peserta Pemilu 2019 tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
     
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paling telat diserahkan 2 Januari lalu.
     
"Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan laporan, ada 34 caleg DPRA dari enam partai politik yang tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata Agusni AH 
     
Agusni menyebutkan, caleg DPRA seluruhnya mencapai 1.263 orang. Mereka dicalonkan oleh 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal peserta pemilu.
     
Caleg DPRA yang tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, sebut dia, terbanyak dari Partai Daerah Aceh, partai lokal di Aceh. Jumlahnya mencapai 25 caleg dari 47 caleg yang didaftarkan.
     
Kemudian caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan  Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda  masing-masing tiga orang yang belum menyerahkan laporan.
     
Serta Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Demokrat masing-masing satu caleg yang tidak menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, kata Agusni AH.
     
"Sedangkan calon Anggota DPD, dari 46 calon, hanya seorang yang terlambat menyerahkan. Sedangkan pasangan calon presiden, keduanya sudah menyerahkan," sebut Agusni AH.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019