Suka Makmue (Antaranews Aceh) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Nagan Raya kini melarang seluruh petugas medis yang bekerja di rumah sakit setempat, untuk tidak menggunakan telepon selular (handphone/HP) saat jam kerja.

"Kalau ada petugas medis yang menggunakan HP saat jam kerja, mereka akan ditegur dan akan ada sanksi yang diberikan," kata Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, drg Doni Asrin kepada Antara, Senin (14/1) siang.

Kebijakan ini dilakukan setelah manajemen kerap mendapatkan laporan dari masyarakat, yang mengeluh dengan banyaknya petugas yang menggunakan HP saat melayani pasien.

Akibatnya, pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak maksimal dan dikhawatirkan berdampak terhadap pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Khusus untuk tenaga medis yang berstatus PNS, jika terbukti melakukan pelanggaran secara berulang, manajemen akan memberikan sanksi tegas dengan konsekwensi terberat, akan dipindahkan tugasnya ke intansi lain.

Sedangkan bagi tenaga non PNS,  SK-nya akan dievaluasi.

Untuk sementara ini, larangan yang sudah dikeluarkan sejak tanggal 1 Januari 2019 tersebut difokuskan kepada petugas medis yang melayani pasien secara langsung, dan tidak terkait dengan petugas non pelayanan.

Sebelum bertugas, seluruh Handphone atau smartphone petugas medis akan disimpan di dalam loker khusus, yang akan disediakan oleh rumah sakit dalam waktu dekat ini.

Kalau pun boleh menggunakan sarana komunikasi, hanya diberikan aksesnya untuk menghubungi dokter atau konsutasi terkait kebutuhan pasien. Selain itu, maka penggunaan telepon selular selama jam kerja tetap dilarang.

"Jika ingin berkomunikasi dengan pihak keluarga, petugas medis hanya boleh menggunakan telepon milik dokter atau atasan langsung. Selebihnya tidak diperbolehkan," tambahnya.

Drg Doni Asrin berharap kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan petugas medis fokus terhadap beban kerja di masing-masing tugas bidang pelayanan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019