Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Aceh jemput bola untuk merekam dan mencetak Kartu Tanda Pendudukan elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan serentak untuk warga binaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

"Jemput bola rekam-cetak KTP itu didasarkan atas surat Mendagri No 471.13/539/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 tentang Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP-el di Lapas dan Rutan," kata Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) Teuku Syarbaini di Lambaro, Aceh Besar, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Syarbaini yang turut didampingi Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk DRKA) Nurdin F Joes di sela-sela meninjau langsung pelaksanaan rekam dan cetak KTP-el di Lapas Kelas II Banda Aceh di Lambaro.

Dalam kunjungan yang turut didampingi Sekretaris DRKA, M Amin, ia mengatakan kegiatan jemput bola di Lapas dan Rutan tersebut jugua berkaitan erat dengan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang digaungkan Pemerintah dalam dua tahun terakhir, di mana kepemilikan dokumen kependudukan menjadi hak setiap warga bangsa.

"Pelaksanaan GISA rekam-cetak KTP-el di Lapas dan Rutan menjadi sangat penting, khususnya terkait pemenuhan kepemilikan KTP-el bagi warga binaan yang sekaligus mendukung terpenuhinya syarat hak konstitusional pemilihan dalam Pileg dan Pilpres April 2019," katanya.

Menurut dia sebagai pimpinan di lembaga yang mengurusi urusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Provinsi Aceh yaitu DRKA, maka dirinya wajib dan patut mendorong Disdukcapil Kab/Kota di Aceh agar setiap masyarakat Aceh memiliki KTP, tidak terkecuali warga binaan di Rutan dan Lapas.?

"Kehadiran kami hari ini untuk memantau langsung pelaksanaan jemput bola rekam-cetak KTP-el di Lapas," katanya.

Rekam-cetak KTP-el di Lapas Kajhu mengahadirkan perangkat perekaman KTP dari Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, sementara di Lapas Lambaro ditangani oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019