Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar menyebutkan perekaman KTP elektronik di Kabupaten itu telah mencapai 98 persen atau sebanyak 291.394 dari total wajib KTP di daerah setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar Rahmad Sentosa di Lambaro mengatakan jumlah wajib KTP El di daerah itu sebanyak 296.382 orang dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.988 orang.
“Kami mengimbau bagi penduduk yang belum merekam KTP elektronik untuk dapat melakukan perekaman dan pencetakan KTP el di unit-unit pelayanan administrasi penduduk (Adminduk),” katanya.
Baca: Disdukcapil: 10 ribu warga Banda Aceh sudah aktivasi identitas digital
Ia menyebutkan berdasarkan data kependudukan bersih semester I tahun 2023 jumlah penduduk Aceh Besar sebanyak 432.491 dan data semester II akan dirilis kembali pada Januari 2024.
Ia menjelaskan untuk memaksimalkan perekaman KTP el pihaknya akan melakukan jemput bola ke gampong/desa yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar dan menyambangi sekolah-sekolah sehingga seluruh masyarakat wajib KTP el telah terekam.
Baca: Pendaftar identitas kependudukan digital di Aceh Jaya rendah, masih 1.519 jiwa