Lhoksukon (Antaranews Aceh)- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kabupaten Aceh Utara, terus melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dana desa di Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, yang dituding sarat masalah.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah di Lhoksukon, Senin malam mengatakan, kasus dana desa Peureupok sudah masuk tahap meneliti dokumen.

"Sekarang masih tahap penelitian dokumen. Pertama kita teliti dulu, kemudian kita konsultasi ke Inspektorat Aceh Utara," jelas Iptu Rezki Kholidiansyah.

Rezki menjelaskan, pihaknya terus mempelajari sejumlah dokumen, termasuk nantinya akan diperiksa siapa pengawas pada pembangunan yang dibangun menggunakan dana desa dimaksud.

Dikatakan, setelah meneliti sejumlah dokumen dan nantinya diketahui terindikasi korupsi, maka pihaknya akan memintai tanggapan dari saksi ahli.

Menurutnya, tanggapan saksi ahli ini bisa dimintai dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan bisa dari kalangan akademisi.

Penyidik juga telah memeriksa Keuchik (Kepala desa) Peureupok dan tiga orang warga setempat beberapa waktu lalu, untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana desa yang dituding warga sarat masalah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong (Desa) Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, menduga pengelolaan dana desa di gampong setempat sarat masalah. Sementara Keuchik Peureupok, Abdullah tidak berkomentar banyak saat dimintai keterangan terkait tudingan itu beberapa waktu lalu.

Beberapa dugaan yang dituding warga di antaranya adalah pembangunan bak penampungan air pada 2017 yang belum berfungsi, pembukaan jalan baru, kemudian pembangunan jalan yang diduga asal jadi, dan tidak membayar sisa gaji pekerja pada pembangunan lapangan voli, termasuk tidak transparan.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019