Depok (Antaranews Aceh) - Puluhan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjemput kebebasannya sambil melakukan orasi dan bernyanyi Indonesia Raya di depan Mako Brimib, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis.
Para pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak merah ini menjemput Ahok yang Kamis ini bebas setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Selain bernyanyi, mereka juga meneriakkan yel-yel ungkapan kegembiraan atas bebasnya Ahok.
Suasana di depan Mako Brimob juga dipenuhi ratusan wartawan yang ingin mengabadikan kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Para petugas kepolisian juga berjaga di depan Mako Brimob yang telah dipagari kawat berduri.
Sedangkan petugas Polisi Lalu Lintas mengatur jalan di depan Mako Brimob agar tidak terjadi kemacetan.
Ahok terjerat hukum dan dihukum penjara dalam perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok dipermasalahkan setelah menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Para pendukung yang sebagian besar mengenakan baju kotak-kotak merah ini menjemput Ahok yang Kamis ini bebas setelah menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan 15 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Selain bernyanyi, mereka juga meneriakkan yel-yel ungkapan kegembiraan atas bebasnya Ahok.
Suasana di depan Mako Brimob juga dipenuhi ratusan wartawan yang ingin mengabadikan kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Para petugas kepolisian juga berjaga di depan Mako Brimob yang telah dipagari kawat berduri.
Sedangkan petugas Polisi Lalu Lintas mengatur jalan di depan Mako Brimob agar tidak terjadi kemacetan.
Ahok terjerat hukum dan dihukum penjara dalam perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok dipermasalahkan setelah menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019