Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Kapal kayu nelayan berbendera Malaysia yang diawaki anak buah kapal warga negara Thailand yang ditangkap karena diduga mencuri ikan, terdampar di Pelabuhan Perikanan Samudra Kutaraja di Lampulo, Banda Aceh.
Informasi yang dihimpun di Pelabuhan Perikanan Samudra Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Rabu, menyebutkan bahwa dua kapal kandas karena pelabuhan tersebut dangkal akibat air surut.
Kedua kapal nelayan Malaysia yang kandas tersebut yakni KHF 1980 dengan bobot 63,74 gross ton (GT) dan KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT.
Kedua kapal tersebut kandas di dua lokasi berbeda. Satu kapal kandas pintu masuk kolam pelabuhan, satu lagi di kandas di dekat pintu masuk utama pelabuhan tersebut.
Sebelum masuk pelabuhan perikanan, kapal nelayan negeri jiran sempat buang sauh di perairan antara Sabang dan Banda Aceh sejak pukul 06.00 WIB. Kedua kapal tersebut dikawal kapal patroli perikanan Kementerian Kelautan Perikanan RI KP Hiu 012.
Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua kapal nelayan asing tersebut masuk pelabuhan perikanan. Namun, ketika berada di pintu masuk kolam, satu kapal langsung kandas. Sedangkan satu sempat kandas, namun ditarik kapal nelayan setempat. Tapi, kapal tersebut kembali kandas ketika menuju dermaga.
Sebelumnya, kedua kapal nelayan Malaysia dengan sembilan anak buah kapal ditangkap KP Hiu 012 di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Indonesia karena diduga mencuri ikan.
Kapten KP Hiu 012 Novri Sangian mengatakan, kedua kapal ditangkap secara terpisah pada Sabtu (2/2) antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Saat diperiksa, awak kedua kapal tidak bisa memperlihatkan dokumen sah. Hasil dari penangkapan ilegal tersebut ada sekitar 350 kilogram ikan campuran," kata Novri Sangian.
Dari kedua kapal tersebut diamankan sembilan anak buah kapal, terdiri dari KM KHF 1980 empat anak buah kapal dan seorang nakhoda serta KM KHF 2598 diamankan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal.
"Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi dan navigasi kedua kapal. Kapal beserta nakhoda dan anak buah kapal beserta barang bukti diserahkan ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh," kata Novri Sangian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Informasi yang dihimpun di Pelabuhan Perikanan Samudra Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Rabu, menyebutkan bahwa dua kapal kandas karena pelabuhan tersebut dangkal akibat air surut.
Kedua kapal nelayan Malaysia yang kandas tersebut yakni KHF 1980 dengan bobot 63,74 gross ton (GT) dan KHF 2598 dengan bobot 64,19 GT.
Kedua kapal tersebut kandas di dua lokasi berbeda. Satu kapal kandas pintu masuk kolam pelabuhan, satu lagi di kandas di dekat pintu masuk utama pelabuhan tersebut.
Sebelum masuk pelabuhan perikanan, kapal nelayan negeri jiran sempat buang sauh di perairan antara Sabang dan Banda Aceh sejak pukul 06.00 WIB. Kedua kapal tersebut dikawal kapal patroli perikanan Kementerian Kelautan Perikanan RI KP Hiu 012.
Sekitar pukul 11.00 WIB, kedua kapal nelayan asing tersebut masuk pelabuhan perikanan. Namun, ketika berada di pintu masuk kolam, satu kapal langsung kandas. Sedangkan satu sempat kandas, namun ditarik kapal nelayan setempat. Tapi, kapal tersebut kembali kandas ketika menuju dermaga.
Sebelumnya, kedua kapal nelayan Malaysia dengan sembilan anak buah kapal ditangkap KP Hiu 012 di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Indonesia karena diduga mencuri ikan.
Kapten KP Hiu 012 Novri Sangian mengatakan, kedua kapal ditangkap secara terpisah pada Sabtu (2/2) antara pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
"Saat diperiksa, awak kedua kapal tidak bisa memperlihatkan dokumen sah. Hasil dari penangkapan ilegal tersebut ada sekitar 350 kilogram ikan campuran," kata Novri Sangian.
Dari kedua kapal tersebut diamankan sembilan anak buah kapal, terdiri dari KM KHF 1980 empat anak buah kapal dan seorang nakhoda serta KM KHF 2598 diamankan seorang nakhoda dan tiga anak buah kapal.
"Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi dan navigasi kedua kapal. Kapal beserta nakhoda dan anak buah kapal beserta barang bukti diserahkan ke Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh," kata Novri Sangian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019