Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Pemerintah Provinsi Aceh secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur di sektor perikanan, karena mereka masih berkewajiban untuk bersekolah.

"Anak dibawah umur itu tidak dibenarkan untuk bekerja dan kita secara tegas melarang anak di bawah umur bekerja di sektor perikanan," kata Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Aceh, Cut Yusminar melalui Kabid Perikanan Tangkap, Aliman di Banda Aceh, Kamis.

Dikatakannya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan anak dibawah umum.

"Anak usia di bawah 18 tahun itu sudah ditanggung oleh negara biaya pendidikannya dan jika ada pengusaha perikanan masih mempekerjakan anak dibawah umur, maka akan ditindak sesuai Undang-undang Ketenakerjaan," kata Aliman.

Pasal 68 bunyinya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Kemudian, pasal 69 ayat (1), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

Pasal 183 ayat (1), barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebelumnya telah melarang anak usia di bawah 17 tahun bekerja di sektor perikanan atau melaut bersama nelayan.

"Anak-anak di bawah usia 17 tahun masanya belajar dan belajar. Ke depan tidak boleh ada lagi anak-anak yang bekerja sebagai nelayan," katanya.

Mantan Anggota DPR RI dari Partai Demokrat periode 2009-2014 juga menambahkan, tidak ada alasan untuk ada usia dibawah umur putus sekolah, karena semua biaya sudah ditanggung oleh negara.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019