Meulaboh (Antaranews Aceh) - Aparat Kepolisian Resor Aceh Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan barang kena cukai (rokok) ilegal ke Kabupaten Simeulue, yang berada di wilayah kepulauan terluar Provinsi Aceh itu.

"Barang ini hasil penangkapan pihak Kepolisian Aceh Selatan, kemudian diserahkan kepada kami," kata Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Meulaboh, Hermansyah, di Meulaboh, Rabu.

Penangkapan terhadap barang tidak resmi itu dilakukan pihak Kepolisian Aceh Selatan dibantu TNI, Sabtu (9/2) malam di pelabuhan penyeberangan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan, kemudian barang itu diserahkan pada pihaknya.

Barang kena cukai hasil tembakau yang diterima pihak KPPBC Meulaboh tersebut berjumlah 153 karton dengan merek DO mild, diduga melanggar pasal 29 ayat 2a Undang - Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam siaran pers yang dikirimkannya, juga dijelaskan bahwa, terhadap barang kena cukai berupa hasil tembakau tersebut akan dilakukan pencacahan dan pengujian keaslian pita cukainya serta pendalaman lebih lanjut.

"Barang ini diduga melanggar berupa salah peruntukkan, jadi ini bukan sanksi pidana, tapi lebih kepada sanksi administrasi. Pabriknya yang berada di Kudus, akan ditagih kekurangan cukai oleh Kantor Pengawasan Bea dan Cukai," tegasnya.

Saat pertemuan konferensi pers di Aceh Selatan, Hermansyah, menyampaikan, barang kena cukai itu bukan lah merek ilegal karena memiliki bandrol, hanya saja tidak sesuai administrasi, sehingga sanksi diberikan penagihan kekurangan cukai.

Barang kena cukai yang diamankan pihaknya tersebut berjumlah 153 karton dengan isi 2.448.000 batang rokok, upaya manipulasi barang kena cukai cukai tersebut, ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019