Jakarta (Antaranews Aceh) - Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait dengan pencabutan status badan hukum organisasi ini oleh Pemerintah.
"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada hari Kamis (14/2) diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pada bulan Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI tanpa melalui proses pemilu sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu, surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan tolak kasasi," bunyi amar putusan Mahkamah sebagaimana dikutip Antara dari laman resmi MA di Jakarta, Jumat.
Perkara yang diputus pada hari Kamis (14/2) diadili oleh Hakim Agung Sudaryono, Supandi, dan Hary Djatmiko.
Sebelumnya, HTI menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembubaran organisasi tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pada bulan Mei 2018 PTUN menolak gugatan tersebut.
Karena gugatannya ditolak, HTI kemudian mengajukan kasasi ke MA dan kembali ditolak.
PTUN menolak gugatan HTI karena HTI ingin mendirikan negara Khilafah Islamiah di NKRI tanpa melalui proses pemilu sehingga dinilai majelis bertentangan dengan Pancasila.
Majelis juga dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa sejak awal HTI didaftarkan sebagai organisasi kemasyarakatan dan bukan partai politik.
Selain itu, surat keputusan Kemenkumham bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 juga dinilai majelis sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019