Banda Aceh (Antaranews Aceh) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Mawardi alias Mento dengan hukuman tiga bulan penjara karena terbukti bersalah pencemaran nama baik di media sosial.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Eti Astuti di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

"Menyatakan terdakwa Mawardi alias Mento secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyebarkan dan mencemari nama baik orang melalui media sosial," kata Eti Astuti.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi.

"Namun, terdakwa tidak harus menjalani hukuman tiga bulan penjara hingga ada hukum lainnya yang diperbuat terdakwa dalam kurun waktu satu tahun lamanya," sebut Eti Astuti.

Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Mawardi dengan hukuman tiga bulan penjara, menuntut terdakwa ditahan serta membayar denda Rp100 juta subsidair sebulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Mawardi alias Mento menyatakan menerimanya. Sedangkan JPU Maulizar menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Mawardi didakwa karena mencemarkan nama baik saksi korban Muhammad Saleh dalam sebuah komentar media sosial Facebook pada 30 Juni 2018.

Pada waktu itu, kantor media massa yang dipimpin saksi korban Muhammad Saleh dibom orang tidak dikenal. Kemudian, saksi Hendro S Koto membuat status di Facebook dengan kalimat "Turut berduka atas yang dialami Bang Saleh, kantornya dini hari tadi, sekira pukul 04.00 WIB dilempar".

Terdakwa mengomentari status tersebut dengan kalimat tidak menyenangkan terhadap Muhammad Saleh, sehingga membuat pikiran saksi korban tidak tenang.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019