Meulaboh (Antaranews Aceh) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Barat, meminta tim pemenangan calon presiden (capres/cawapres) Pemilu 2019 agar menaati aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu/Penitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat, Romi Juliansyah yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis, mengatakan, pihaknya telah mendapati laporan dan menemukan adanya APK salah satu paslon capres yang terpasang di zona terlarang.
"Kami sudah menyurati tim pemenangan capres tersebut, dan bila tidak diambil maka akan dilakukan tindakan pencopotan oleh Sat Pol PP, karena sudah kita beri teguran secara tertulis," katanya.
Kata Romi Juliansyah, sesuai peraturan yang ditetapkan bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Aceh Barat, bahwa ada beberapa ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas dari APK Pemilu 2019.
Terutama di Jalan Nasional dan Jalan Gajah Mada, Kecamatan Johan Pahlawan, kemudian juga zona terlarang lainnya di fasilitas umum seperti rumah sakit, mesjid dan rumah ibadah serta lembaga pendidikan atau sekolah.
"Selain lokasi itu kan, masih banyak ruang - ruang terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh tim pemenangan atau partai politik peserta Pemilu 2019. Ini adalah kebijakan yang telah ditetapkan secara regional dan nasional terkait tata tertib APK," imbuhnya.
Dalam satu diskusi pihak Bawaslu dengan calon legislatif (caleg) Aceh Barat dan pimpinan partai politik, beberapa pertanyaan muncul dan ditujukan kepada Bawaslu, terkait pembatasan ruang penampatan APK oleh pihak penyelenggara.
Kondisi tersebut dianggap mempersempit ruang gerak para kontestan yang saat ini tengah bergelimang mempromosikan diri lewat APK di pingir jalan, permukiman, ruang terbuka, lahan kosong dan pertokoan yang ada di seputar Meulaboh.
Romi Juliansyah, menegaskan semua itu sudah ada ketentuan yang mengatur dan hasil kesepakatan bersama sehingga dikeluarkan kebijakan itu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU/KIP) Aceh Barat terkait zona penempatan alat peraga kampanye.
"Tidak benar, jika pihak penyelenggara bersama kami membatasi ruang kampanye karena semua itu adalah keputusan bersama. Saat itu pengurus partai politik juga menyetujui dan menyampaikan komitmen mengikuti aturan yang telah ada," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019