Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh yang menjerat tersangka mantan panglima GAM Izil Azhar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan kepada belasan saksi tersebut dilakukan di Polda Aceh.
Baca: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
"Hari ini, bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri.
Enam belas saksi yang diperiksa KPK itu ialah Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati Azlim, dan Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina.
Baca: GeRAK: Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS
Kemudian, mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy, Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati Rika Zairina, pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, serta Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan kepada belasan saksi tersebut dilakukan di Polda Aceh.
Baca: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
"Hari ini, bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri.
Enam belas saksi yang diperiksa KPK itu ialah Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati Azlim, dan Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina.
Baca: GeRAK: Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS
Kemudian, mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy, Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati Rika Zairina, pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, serta Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal.