Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi pada proyek pembangunan dermaga BPKS Sabang yang menjerat tersangka eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.
"Hari ini (3/5) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Aceh untuk tersangka Izil Azhar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi dari Banda Aceh, Rabu.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Ditreskrimsus Polda Aceh, di Banda Aceh. Ini merupakan pemeriksaan hari kedua setelah sebelumnya Selasa (2/5) penyidik KPK juga sudah memanggil 16 saksi lainnya.
Baca juga: DPO KPK Ayah Merin dibawa naik minibus ke Bandara SIM, diberangkatkan ke Jakarta
Adapun 16 saksi yang dipanggil dan diperiksa KPK hari ini yaitu Darwati A Gani yang merupakan istri dari mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, kemudian Sabaruddin Salam (wiraswasta), Maswar (pegawai BPKS Sabang).
Kemudian, Muhammad Taufik Reza (Direktur Utama PT Tuah Sejati), Maitanur (PNS), Ny Maryati (dosen), Ratnawati (PNS), Sri Wahyuni Siregar (PNS), Ny Suriati Husen (PNS), Devi Surita (PNS).
KPK kembali panggil 16 saksi terkait kasus Ayah Merin, termasuk Darwati A Gani
Rabu, 3 Mei 2023 14:10 WIB