Kantor Karantina Kesehatan Kabupaten Aceh Barat menegaskan pihaknya selama ini sering menemukan adanya warga negara asing (WNA) yang terjangkit penyakit HIV/AIDS.

Seperti diketahui, penyakit HIV-AIDS adalah sekumpulan gejala dan infeksi/sindrom yang timbul karena rusaknya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus tersebut, sehingga termasuk virus yang berbahaya dan mematikan.

"Makanya setiap WNA yang akan masuk ke daratan Aceh, termasuk Indonesia khususnya dari kapal laut seperti nelayan asing harus dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Karena kita sering menemukan penyakit HIV AIDS pada mereka," kata Kepala Kantor Karantina Kesehatan Meulaboh, Aceh Barat, Samsul Bahri kepada Antara, Selasa (26/2).

Ia menjelaskan, selama ini berdasarkan hasil screening (pemeriksaan) kesehatan melalui sampel darah setiap warga asing yang terdampar di laut, khsusnya kalangan nelayan yang tidak memiliki dokumen lengkap keimigrasian, kerap ditemukan terjangkit penyakit mematikan dan berbahaya.

Temuan itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan pada sampel darah yang dilakukan petugas dari Karantina Kesehatan.

Samsul Bahri menegaskan mengapa setiap warga negara asing yang terdampar atau dicurigai kesehatannya harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh, agar sebaran virus yang kemungkinan diidap oleh warga tersebut tidak menjangkit warga di Indonesia.

"Kita takut kalau keberadaan warga asing ini tidak tidak terkoordinir dan liar, maka potensi risiko bahayanya lebih besar," tambahnya.

Misalnya, apabila warga asing lalu-lalang di lingkungan masyarakat atau masuk ke salon atau tempat karaoke dan tidak ada pemeriksaan, maka risikonya akan lebih berbahaya.

Samsul menambahkan selama ini banyak pekerja di kapal asing yang mencoba meminta izin untuk bisa turun ke daratan Aceh Barat, dengan berbagaimacam alasan termasuk beralasan untuk beribadah.

Namun karena tidak memiliki dokumen resmi kesehatan yang dikeluarkan oleh WHO (organisasi kesehatan PBB), maka warga asing tersebut tidak boleh diterima kedatangannya sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Apalagi jika tidak memiliki dokumen keimigrasian, maka hal itu adalah ilegal.

"Biasanya warga asing yang bekerja di kapal misalnya, mereka ada dokumen resmi seperti sertifikat namanya ICV (International certificate of vaccination or Prophylaxis)," jelasnya.

Apabila seorang warga negara asing sudah memiliki sertifikat tersebut, artinya warga tersebut sudah aman karena sudah dilakukan vaksinasi di negara asalnya.

Oleh karena itu, Samsul Bahri berharap peran aktif semua pihak agar ketika ada warga asing yang datang ke wilayah Indonesia untuk bekerja, maka sebaiknya dilakukan pemeriksaan kesehatan agar dipastikan tidak ada penyakit/virus yang dibawa karena akan sangat berbahaya apabila terjangkit pada warga lainnya.

"Kebanyakan mereka yang terjangkit HIV AIDS ini adalah pekerja kapal atau nelayan asing, itu yang sering kita temukan," tambahnya.

Temuan tersebut diketahui ketika tertangkapnya puluhan nelayan asing asal Myanmar di perairan Aceh Barat sekitar tahun 2014 lalu, dan sebagian besar diantara mereka terjangkit penyakit HIV AIDS.

"Tapi kalau dalam tahun 2018 hingga 2019 ini belum ada yang kita temukan penyakit berbahaya ini," pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019