Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib berserta pejabat Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh sepanjang Kamis (27/2) siang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga asing yang bekerja di wilayah ini.

Pantauan Antara, dua perusahaan yang dilakukan pengecekan tersebut masing-masing di PLTA Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, dan di mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir.

Pengecekan dokumen tenaga kerja asing itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Agus Toyib didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Imam Santoso dan jajaran.

Dalam sidak pertama yang dilakukan di PLTA Krueng Isep, petugas tidak menemukan adanya warga asing yang bekerja di lokasi pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Baca juga: Imigrasi sidak pekerja asing di perusahaan semen Aceh

Sesuai dokumen yang ada di imigrasi, di lokasi ini terdapat warga asing asal Bulgaria yang bekerja. Namun warga asing tersebut saat didatangi petugas sedang berada di Jakarta.

Sedangkan saat dilakukan pengecekan dokumen imigrasi di mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, petugas menemukan beberapa warga asing berkebangsaan Tiongkok.

Saat didatangi petugas, mereka terlihat pucat dan gugup.

Petugas imigrasi juga meminta seluruh pekerja yang berada di dalam kamar agar keluar guna dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian mereka, termasuk surat izin tinggal dan izin bekerja.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, keberadaan warga asing yang baru saja tiba dari Jakarta tersebut dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Baca juga: Tim Pora Sabang optimalkan pengawasan WNA

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib kepada Antara, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tersebut dilakukan secara serentak oleh enam kantor imigrasi yang ada di Aceh.

"Pemeriksaan yang kita lakukan ini, untuk memastikan agar jangan sampai ada warga asing yang datang ke Aceh, tanpa dilindungi ketentuan yang berlaku," katanya.

Menurutnya, pengecekan yang dilakukan secara menyeluruh tersebut untuk memastikan tidak ada warga asing yang berada dan bekerja di Aceh, yang bekerja secara ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Imam Santoso kepada Antara mengatakan sesuai dengan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya di lokasi mess PT Meulaboh Power Generation berlokasi di Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, tidak ditemukan adanya WNA yang menyalahi aturan untuk bekerja di kabupaten itu.

"Dokumen mereka lengkap dan resmi, sejauh ini tidak kita temukan indikasi pelanggaran," tambahnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019