Pemerintah Kota (Pemko) Sabang melakukan pembinaan sebanyak 470 anggota perlindungan masyarakat (Linmas) untuk pengamanan tempat pemungutan suara pada pemilu serentak, 17 April 2019.

"Anggota Linmas untuk membantu pemerintah dalam hal ini, TNI/Polri pada saat pelaksanaan Pemilu," kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Sabang, Zakaria pada acara pembinaan Linmas di Gedung Serba Guna Sabang Fair, Selasa.

Tugas Linmas diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Nomor 30, dimana setiap warga Negara Indonesia dari umur 15 hingga 55 tahun wajib membela negara serta berkewajiban melindungi masyarakat, sebutnya.

"Kita sebagai masyarakat yang hidup dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), wajib mengikuti dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Lebih lanjut Zakaria juga berharap, kepada seluruh Anggota Linmas yang mengikuti pembinaan dan latihan tersebut dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya dilapangan dapat berjalan lancar dan baik.

"Tugas Anggota Linmas dilapangan untuk mengkomunikasikan dengan TNI/Polri, Panwaslih, Camat dan aparat Gampong, menyangkut hal-hal yang berpotensi terhadap terjadinya kerusuhan pada saat berlangsungnya pelaksanaan pemungutan suara," kata dia.

Kelapa Satpol-PP/WH Kota Sabang, Junizar dalam laporannya mengatakan bahwa Anggota Satuan Lismas telah dibekali keterampilan tentang tata cara pengamanan di tempat pungutan suara (TPS) saat berlangsungnya pemunguatan suara hingga perhitungan.

Selain itu, anggota Linmas juga diberikan ilmu pengetahuan tentang kesadaran terhadap tata cara bela negara serta kemampuan terhadap pengamanan terbatas yang bersifat preventif dan represif.

"Tujuannya adalah dengan diadakan pembinaan anggota Linmas dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab tentang fungsi dan kemampuannya. Sehingga dengan terwujudnya kesadaran bela negara maka masyarakat merasa selalu aman, nyaman dan sejahtera," imbuh Ka Satpol PP/WH Kota Sabang.

Ada pun daftar pemilih tetap di Kota Sabang, Provinsi Aceh yakni, 25.741 orang dan tersebar di 104 TPS, 18 gampong dan dua kecamatan yakni, Sukakarya dan Sukajaya.

Rakyat Indonesia pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabupaten/kota.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019