Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) meminta kepolisian menertibkan penggunaan senapan angin menyusul ditemukannya puluhan peluru senapan angin di tubuh satu individu orang utan.

"Kami sudah menyurati Kapolda Aceh untuk meminta kepolisian menertibkan penggunaan senapan angin, sehingga tidak digunakan menembak satwa dilindungi seperti orang utan," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, kata Sapto Aji, tim gabungan BKSDA Aceh bersama mitra mengevakuasi dua orang utan, induk dan anak di sebuah kebut warga di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

Kondisi induk saat dievakuasi dalam keadaan luka parah pada kaki, tangan, dan badan, diduga akibat benda tajam. Mata induk orang utan tersebut terluka akibat peluru senapan angin.

"Induk dan anak orang utan itu dibawa ke pusat rehabilitasi di Sibolangit, Sumatera Utara. Si anak akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan karena syok dan kekurangan nutrisi," sebut Sapto Aji Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan dokter hewan terhadap induk orang utara, ditemukan 74 butir peluru senapan angin. Peluru senapan angin juga membutakan kedua mata induk orang utan tersebut.

Sapto Aji mengatakan, adanya peluru di tubuh orang utan membuktikan bahwa senapan angin digunakan menembak orang utan. Padahal, orang utan merupakan satwa yang harus dilindungi.

"Karena itu, kami meminta Kapolda Aceh menertibkan penggunaan senapan angin guna menghindari penggunaan untuk menembak satwa dilindungi seperti orang utan," kata Sapto Aji Prabowo. 
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019