Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh (KPIA) mengingatkan semua lembaga penyiaran yang beroperasi di provinsi itu menaati aturan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019.
"Kami ingatkan jangan ada lembaga penyiaran di Aceh melanggar aturan penayangan iklan kampanye pemilu," tegas ketua KPIA Muhammad Hamzah di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Muhammad Hamzah, KPIA mengawasi ketat penayangan iklan kampanye pemilu. Jika ada yang terbukti melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Muhammad Hamzah menegaskan, penayangan iklan kampanye peserta pemilu baru bisa dilaksanakan mulai 24 Maret 2019 hingga 21 hari ke depan.
Setiap lembaga penyiaran dibatasi 10 spot untuk setiap peserta pemilu, baik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik.
"Untuk media televisi, setiap spot iklan dibatasi hanya 30 detik. Sedangkan media radio juga dibatasi hingga 10 detik. Spot-spot penayangan iklan kampanye pemilu ini yang akan kami pantau ketat," sebut Muhammad Hamzah.
Terkait lembaga penyiaran yang melanggar aturan penayangan iklan kampanye pemilu, Muhammad Hamzah mengatakan, hingga kini belum ada televisi maupun radio di Aceh yang menayangkannya.
"Kami sudah jauh hari mengingatkan lembaga penyiaran terkait penayangan iklan kampanye pemilu. Mereka juga berkoordinasi dengan kami apakah sudah boleh menayangkan iklan pemilu atau belum. Namun, hingga kini belum diperbolehkan," kata Muhammad Hamzah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami ingatkan jangan ada lembaga penyiaran di Aceh melanggar aturan penayangan iklan kampanye pemilu," tegas ketua KPIA Muhammad Hamzah di Banda Aceh, Kamis.
Menurut Muhammad Hamzah, KPIA mengawasi ketat penayangan iklan kampanye pemilu. Jika ada yang terbukti melanggar, akan dijatuhi sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Muhammad Hamzah menegaskan, penayangan iklan kampanye peserta pemilu baru bisa dilaksanakan mulai 24 Maret 2019 hingga 21 hari ke depan.
Setiap lembaga penyiaran dibatasi 10 spot untuk setiap peserta pemilu, baik calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun partai politik.
"Untuk media televisi, setiap spot iklan dibatasi hanya 30 detik. Sedangkan media radio juga dibatasi hingga 10 detik. Spot-spot penayangan iklan kampanye pemilu ini yang akan kami pantau ketat," sebut Muhammad Hamzah.
Terkait lembaga penyiaran yang melanggar aturan penayangan iklan kampanye pemilu, Muhammad Hamzah mengatakan, hingga kini belum ada televisi maupun radio di Aceh yang menayangkannya.
"Kami sudah jauh hari mengingatkan lembaga penyiaran terkait penayangan iklan kampanye pemilu. Mereka juga berkoordinasi dengan kami apakah sudah boleh menayangkan iklan pemilu atau belum. Namun, hingga kini belum diperbolehkan," kata Muhammad Hamzah.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019