Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap aparat Kepolisian Resor Kabupaten Aceh Utara, berikut barang buktinya sebanyak dua paket.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, di Lhoksukon Kamis mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial AS (30), warga Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

"AS ditangkap di kawasan Kecamatan Matangkuli, pada Rabu (13/3), sekitar pukul 05.00 WIB, dalam sebuah penyamaran yang dilakukan oleh petugas," jelas Kasat Narkoba Ildani Ilyas.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini berupa sabu sabu sebanyak dua paket dengan berat 200 gram bruto.

Dijelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Resnarkoba, bahwa tersangka diduga kerap menjual dan mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu kepelanggannya.

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy), selanjutnya personil yang menyamar memesan sabu-sabu dari tersangka.

Setelah negosiasi yang panjang, akhirnya tersangka bersedia untuk melakukan transaksi dengan petugas. Lokasinya disepakati di belakangan sebuah rumah warga di kecamatan tersebut.

"Saat tersangka memperlihatkan pesanan narkotika jenis sabu kepada personil yang menyamar, saat itulah dia langsung ditangkap oleh Tim Opsnal dan dari tersangka berhasil diamankan sabu-sabu," jelasnya.

Setelah penangkapan ini, tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ildani Ilyas juga menjelaskan, tersangka juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Utara, dalam kasus sabu-sabu dari penangkapan tersangka lainnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019