Pergantian antarwaktu (PAW) jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya hingga kini masih mengambang dan belum jelas kapan akan dilakukan pelantikan.

Seperti diketahui, Ketua DPRK Nagan Raya Hj Kelimah SSos mengundurkan diri pada Agustus 2018 lalu karena ia harus mengurus sang ibu yang sakit keras.

Atas pengunduran ini, akhirnya jabatan Ketua DPRK Nagan Raya dari Fraksi Partai Golongan Karya masih kosong.

Belakangan, Ketua DPD II Partai Golkar Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini, mengusulkan Ali Basyah Hukom selaku sekretaris partai untuk menggantikan Hj Kelimah sebagai penggati antarwaktu.

"Syarat PAW-nya belum cukup, bagaimana bisa kita proses pergantian pimpinan DPRK Nagan Raya," kata Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi yang dikonfirmasi Antara, Sabtu (16/3) siang.

Ia membenarkan bahwa saat ini jabatan Ketua DPRK Nagan Raya masih kosong setelah jabatan tersebut ditinggalkan oleh Hj Kelimah, yang mengundurkan diri secara sukarela.

Atas kekosongan jabatan tersebut, kata pria yang akrab disapa dengan sebutan Juragan ini, jabatan pimpinan DPRK Nagan Raya selama ini dijabat oleh dirinya dari Partai Aceh dan satu jabatan lagi diisi oleh Teuku Bustamam dari Partai Nasdem.

Samsuardi juga tidak menjelaskan syarat apa saja yang belum dilengkapi oleh Partai Golongan Karya, yang mengusulkan Ali Basyah Hukom sebagai PAW Ketua DPRK Nagan Raya setelah ditinggalkan oleh Hj Kelimah.

Namun apabila syarat tersebut lengkap, maka dirinya akan segera memroses pergantianantar waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Samsuardi juga menegaskan tidak ada niat dirinya untuk menghambat pergantian jabatan Ketua DPRK Nagan Raya.

Sejak tak ada yang mengisi kekosongan jabatan Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi mengaku jabatan pimpinan legislatif di kabuaten tersebut ia jalankan bersama Teuku Bustamam sebagai wakil ketua dua.

"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap, pasti kita proses sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Golkar di DPRK Nagan Raya, Teuku Zulkarnaini SSos alias Bang Bob dalam sidang paripurna di DPRK pada Jumat (15/3) lalu juga mempertanyakan mengapa pergantian antarwaktu jabatan pimpinan legislatif ini belum diproses.

Menurutnya, semua syarat yang dibutuhkan untuk mengganti jabatan Ketua DPRK Nagan Raya oleh Ali Basyah Hukom sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019