Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Ferdiansyah meminta Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU setempat netral pada pesta demokrasi lima tahunan.

"Komisioner KIP Sabang harus netral guna mewujudkan pemilu yang bersih," kata Wakil Ketua DPRK I Sabang, Ferdiansyah di Banda Aceh, Senin.

Selain Komisioner KIP kata dia, perangkat lainnya yang terlibat dalam struktur penyelenggaraan pemilu juga dituntut netral.

"KIP, Panwaslih, KPPS dan PPS serta para pihak lainnya dituntut berpegang teguh pada aturan penyelenggaraan Pemilu," ujar politisi Partai Golkar Kota Sabang itu.

Pada kesempatan itu, ia juga berharap peran serta para pihak guna mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 17 April 2019.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya mengabulkan pengaduan nomor: 286/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 271/DKPP-PKE-VII/2018 dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Provinsi Aceh.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Azman selaku ketua merangkap anggota KIP Kota Sabang, Teradu II Muhammad Yani, Teradu III Akmal Said, Teradu IV Bainah Salmiah, dan Teradu V Hendra Kurniawan masing-masing selaku anggota KIP Kota Sabang terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian salinan putusan Nomor 271/DKPP-PKE-VII/2018 DKPP RI yang diperoleh Antara di Banda Aceh, Sabtu (2/2/2019).

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di Jakarta pada 30 Januari 2019 dipimpin Ketua DKPP Harjono bersama lima anggotanya masing-masing, Muhammad, Alfitra Salam, Tenguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

KIP Kota Sabang mencatat, daftar pemilih tetap (DPT) di pulau terluar paling barat Indonesia berjumlah, 25.741 pemilih, tersebar di 104 TPS, 18 gampong dua kecamatan yakni, Sukakarya (dapil-1) dan Sukajaya (dapil-2).

Rakyat Indonesia pada 17 April 2019 akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi, serta DPRD/DPRK kabupaten/kota.

Pewarta: Irman Yusuf

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019