Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, akan menangung gaji pekerja yang menjadi peserta, selama masa perawatan berlangsung.

“ Selama masa perawatan dikarenakan kecelakaan kerja, gaji pekerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, program ini masuk dalam kategori santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” kata Kepala Bidang Kepesertaan BOJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Ikbal, Senin.

Santunan tersebut tidak ada persyaratan khusus, selama pekerja yang dirawat tersebut dinyatakan kecelakaan kerja dan dalam masa perawatan atau belum sembuh, yang dinyatakan oleh dokter yang merawat.

“ Perusahaan harus tetap membayar gajinya dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti kepada perusahaan dalam bentuk santunan STMB ini, ” ujar Ikbal.

Santunan yang dibayarkan tersebut sesuai dengan gaji yang dilaporkan perusahaan/peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga berlaku sama baik peserta penerima upah (perusahaan) maupun peserta bukan penerima upah (Informal)..

Iqbal juga mengemukakan, program kecelakaan kerja semakin mantap dengan biaya pemeliharaan saat ini tidak terbatas, artinya seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis.

Adapun beberapa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan didapatkan oleh peserta jika mengalami kecelakaan kerja antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan STMB, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa untuk satu orang anak, bantuan untuk kesiapan kembali bekerja yang masuk ke dalam program Return To Work (RTW) dan santunan cacat, baik cacat anatomi maupun cacat fungsi.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019