Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyatakan peredaran rokok di provinsi ujung barat Indonesia tersebut masih rendah secara nasional.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan di Banda Aceh, Kamis, mengatakan peredaran rokok ilegal di Aceh hanya mencapai 2,9 persen jika dibandingkan secara nasional.

"Angka tersebut merupakan survei rokok ilegal pada 2018. Persentase 2,9 persen ini artinya dari 100 batang rokok yang beredar di Aceh, 2,9 batang di antara merupakan rokok ilegal," ungkap Erwindra menyebutkan.

Secara nasional, persentase tertinggi peredaran rokok ilegal ada di Sumatera Barat, mencapai 17 persen. Kalimantan Barat mencapai 16,8 persen, Serta Provinsi Banten sebesar 13,6 persen.

Sedangkan provinsi lainnya berkisar antara 2,3 persen hingga 12,9 persen. Sementara, di Provinsi Sulawesi Tengah tidak ditemukan rokok ilegal atau nol persen.

Erwindra menyebutkan, rendahkan peredaran rokok ilegal di Aceh karena di provinsi ujung barat Indonesia tersebut tidak memiliki industri rokok, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional.

Rokok ilegal yang beredar di Aceh umumnya didatangkan dari Pulau Jawa. Dan ini bisa dilihat dari sejumlah penindakan rokok ilegal di beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Erwindra Rachmawan menegaskan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan selain penindakan juga sosialisasi kepada masyarakat.

"Kami juga mengimbau masyarakat ikut berpartisipasi menginformasikan jika melihat atau menemukan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal ini merugikan penerimaan keuangan negara," pungkas Erwindra Rachmawan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019