Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyatakan telah menindak dan menyita lebih dari 2,4 batang rokok yang beredar ilegal di provinsi tersebut sepanjang 2018.

"Rokok ilegal yang disita tersebut dilekatkan pita cukai maupun melekatkan pita cukai palsu," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Erwindra Rachmawan di Banda Aceh, Kamis.

Erwindra menyebutkan, penindakan rokok ilegal tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Rokok ilegal tersebut diketahui beredar dari temuan petugas lapangan maupun informasi masyarakat.

Dari 2,4 juta batang rokok ilegal tersebut, penindakan terbanyak di Kota Lhokseumawe, mencapai 954.360 batang. Kabupaten Aceh Tamiang 450.060 batang.

Kabupaten Aceh Barat Daya mencapai 162.360 batang, Kabupaten Aceh Selatan 142.480 batang, Kabupaten Aceh Timur 129.764 batang, Kabupaten Aceh Utara 80.549 batang.

Kemudian, Kota Banda Aceh 49.668 batang, Kabupaten Bireuen 48.480 batang, Kota Subulussalam 46.640 batang, Kabupaten Aceh Tengah 42.228 batang, Kabupaten Simeulue 30.529 batang.

Kabupaten Pidie mencapai 30.020 batang, Kabupaten Aceh Jaya 18.63 batang, Kabupaten Aceh Barat 18.060 batang, Kabupaten Gayo Lues 17.040 batang.

Kabupaten Nagan Raya 13.140 batang, Kabupaten Aceh Singkil 9.099 batang, Kabupaten Bener Meriah 8.035 batang, Kabupaten Pidie Jaya 6.900 batang.

Serta Kota Langsa 1.920 batang, Kabupaten Aceh Besar 976 batang, Kota Sabang 320 batang, dan paling sedikit di Kabupaten Aceh Tenggara hanya 240 batang.

Erwindra mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melaporkan jika melihat dan menemukan adanya peredaran rokok ilegal seperti menggunakan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai.

"Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Peredaran rokok ilegal ini merugikan penerimaan keuangan negara. Penerimaan keuangan negara  dari cukai digunakan untuk pembangunan," kata Erwindra Rachmawan.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019