Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi 63 tahanan kasus korupsi untuk mencoblos pada 17 April 2019 mendatang.
"Kami memfasilitasi pengambilan, pemungutan suara pada 2019 nanti untuk 63 orang tahanan yang akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebanyak 63 tahanan itu, lanjut Febri, berasal dari tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama, dan Rutan Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Febri, proses pemungutan suara untuk para tahanan itu juga sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
"Mungkin ada perbedaan, ada yang ber-KTP di Jakarta, ada yang KTP di daerah. Itu yang nanti pemungutan suaranya tentu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, apakah pemungutan suara itu dilakukan untuk presiden/wakil presiden sampai DPRD, itu tergantung domisili mereka," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa setiap tahanan KPK mempunyai hak untuk mencoblos.
"Ya harus kan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos, maka itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ujar Saut.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon presiden, yaitu nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiada Uno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Kami memfasilitasi pengambilan, pemungutan suara pada 2019 nanti untuk 63 orang tahanan yang akan dilakukan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebanyak 63 tahanan itu, lanjut Febri, berasal dari tersangka kasus korupsi yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rutan Cabang KPK di Gedung KPK lama, dan Rutan Cabang KPK, di Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Febri, proses pemungutan suara untuk para tahanan itu juga sesuai dengan aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.
"Mungkin ada perbedaan, ada yang ber-KTP di Jakarta, ada yang KTP di daerah. Itu yang nanti pemungutan suaranya tentu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Misalnya, apakah pemungutan suara itu dilakukan untuk presiden/wakil presiden sampai DPRD, itu tergantung domisili mereka," ujar Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan bahwa setiap tahanan KPK mempunyai hak untuk mencoblos.
"Ya harus kan itu, itu kan hak mereka. Kan selama hak politiknya belum dicabut, dia harus punya hak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Menurut Saut, jika mereka tidak diberi hak untuk mencoblos, maka itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan "no one left behind" dalam pemilu ini tidak ada orang boleh tertinggal satu pun, semua harus ikutan milih. Itu pesan dari teman-teman Komnas HAM, jadi KPK akan dukung," ujar Saut.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon presiden, yaitu nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiada Uno.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019