Penyidikan kasus penipuan dan penggelapan mobil dengan tersangka Mu alias Abu Rimueng Daya memasuki tahap dua yaitu (P21) dan akan segera dilimpahkan kekejaksaan.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya Iptu Mahfud Musady kepada Antara di Calang, Sabtu (13/4) menyampaikan kasus Abu Rimung Daya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kasusnya sudah masuk tahap dua atau sudah P21," ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan Abu Rimung terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terkena pasal pengecualian 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mengamankan salah seorang tersangka Abu Rimung dengan kasus penipuan dan penggelapan mobil milik salah satu warga Aceh Jaya.

Abu Rimung ditangkap di kasawan Calang kurang lebih tiga minggu lalu terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Polisi Aceh Jaya amankan Abu Rimung Daya

Mahfud menyampaikan pengamanan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan, karena yang bersangkutan diduga sudah melakukan penggelapan dan penipuan.

Mahfud mengungkapkan tersangka ada dua orang sedangkan Abu Rimung dan dua barang bukti mobil hasil penggelapan sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara satu orang lagi yang diduga juga terlibat dalam kasus tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.

Mahfud menyampaikan kronologi kejadian, tersangka mengambil uang sebesar Rp40 juta sama korban dengan jaminan atau borok mobil.

Sementara mobil yang menjadi borok pinjaman tersangka itu merupakan hak milik orang lain (Rental).

"Ada dua mobil orang yang dia jadikan borok pinjaman dengan total pinjaman sebesar Rp80 juta," ungkapnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019