Bupati Aceh Tengah, Provinsi Aceh mewajibkan seluruh badan usaha sektor jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Abdul Hadi kepada wartawan di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa pada kegiatan sosialisasi surat edaran Bupati Aceh Tengah nomor: 560/1326/AP tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Usaha Sektor Jasa Konstruksi, di Gegarang Resto dan Cafe, Takengon, Selasa, adalah memandang penting masalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Ini sangat penting, untuk melindungi tenaga kerja dan juga sebagai pelindung bagi pemilik perusahaan di saat terjadi kecelakaan kerja, jadi risiko tanggung jawabnya bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Abdul Hadi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Meulaboh bayar klaim jasa medis Rp49 miliar

Kegiatan yang dihadiri sekitar 15 kepala dinas di lingkungan Kabupaten Aceh Tengah itu, menerangkan selain badan usaha atau perusahaan jasa konstruksi, Pemkab Aceh Tengah juga mewajibkan pendaftaran proyek atau pekerjaan pada program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika nantinya saat melakukan kegiatan pekerjaan konstruksi dan terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat ataupun meninggal dunia, maka hal itu sudah menjadi tangungan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Abdul Hadi lagi.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasikan sambutan dan surat edaran Bupati Aceh Tengah terhadap Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Usaha Sektor Jasa Konstruksi di Aceh Tengah.

"Kami memberi apresiasi kepada Pemkab Aceh Tengah atas keluarnya surat edaran ini dan kami juga berharap masyarakat Aceh Tengah dapat lebih faham dan merasakan manfaat dari program pemerintah ini melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata Abdul Hadi.

 

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019