Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien menyatakan seluruh perbankan yang menyalurkan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) wajib untuk mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
"Salah satu isi dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan," kata Henky Roshidien di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan MoU dengan PT Bank Aceh Syariah terkait Perlindungan Nasabah KUR Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan akan dilakukan monev nasabah penerima KUR secara berkala.
Ia mengatakan penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan.
Perlindungan terhadap debitur KUR guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menambahkan lewat kebijakan perlindungan debitur KUR, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku usaha dan pekerja.
Direktur Utama Bank Aceh Muhammad Syah mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman untuk saling menguntungkan.
“Kegiatan ini untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir diantaranya Wakil Kepala Bidang Keuangan Elvi Olivia dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah.