Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih menduduki urutan teratas perolehan suara sementara hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei Indo Barometer.

Dari grafik perolehan suara hingga pukul 12.24 WIB, PDIP berhasil meraih suara 19,49 persen, diikuti oleh Partai Gerindra dengan raihan suara 13,37 persen dan Partai Golongan Karya dengan 11,64 persen suara.

Berikutnya ditempati oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan 9,66 persen suara, lalu Partai Kebangkitan Bangsa yang meraup 8,97 persen suara dan Partai Nasdem dengan perolehan suara 7,84 persen.

Partai Demokrat mengekor dengan raihan suara 7,63 persen, disusul Partai Amanat Nasional dengan suara 6,83 persen, serta Partai Persatuan Pembangunan yang memperoleh suara sebesar 4,4 persen.

Adapun tujuh partai politik tersisa terancam tidak lolos parlemen setelah perolehan suara mereka masih berada di bawah empat persen.

Ketujuh partai tersebut adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan suara 2,67 persen, Partai Berkarya yang meraih 2,12 persen suara, Partai Solidaritas Indonesia sebesar 2,07 persen, dan Partai Hanura dengan kumpulan suara 1,64 persen.

Tiga urutan terbawah ditempati Partai Bulan Bintang dengan perolehan suara 0,84 persen, Partai Garuda sebanyak 0,57 persen dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dengan capaian suara 0,27 persen.

Perolehan suara sementara ketujuh partai tersebut tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary Threshold) sebesar 4 persen.

Data hasil hitung cepat dari Indo Barometer yang telah masuk sebanyak 91,58 persen, berasal dari 1.099 tempat pemungutan suara (TPS) dari 1.200 TPS yang dijadikan sampel.

Margin of error pada hitung cepat Indo Barometer sebesar 1 persen, dengan tingkat kepercayaan sebesar 99 persen.

Hasil hitung cepat didapat berdasarkan hasil aktual perhitungan suara Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tidak ada informasi lain yang disajikan dalam hitung cepat selain hasil pemilu itu sendiri.

Pewarta: Fathur Rochman, Joko Susilo

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019