Panitia Pengawas Pemilih Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya angkat bicara terkait adanya sejumlah wartawan yang dilarang meliput rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan.

"Ini hanya miskomunikasi saja tadi, sebenarnya tidak dilarang," kata Alhadi, Ketua Panwascam Kecamatan Setia Bakti kepada Antara di Calang, Selasa (23/4) malam.

Menurutnya, memang tadi pada saat rekapitulasi kondisinya sedang memanas dan pihaknya meminta pihak keamanan untuk dijaga lebih ketat dikarenakan keamanan di lokasi sudah tahap Siaga 1 kerawanannya.

"Jadi kami mohon maaf atas kejadian tadi, dan kami mempersilahkan wartawan untuk meliput kembali, nanti biar kami yang bicara sama pihak keamanannya," ucap Alhadi.

Baca juga: Wartawan dilarang meliput rekapitulasi suara di Aceh Jaya

Sementara itu, Zahara selaku Komisioner Panwaslih Aceh Jaya Bidang Penindakan kepada Antara menyampaikan  memang dalam hal ini secara teknis yang lebih berhak adalah pihak PPK.

"Memang sebenarnya pada saat rekapitulasi ini sama seperti TPS ada ringnya dan tidak diperbolehkan masuk ke dalam hanya orang yang mempunyai bad saja yang boleh masuk," ujarnya.

Namun, kata Zahara, kepada pihak media bisa diberi waktu khusus pada saat rekap, baik untuk mengambil gambar, begitu juga setelah rekapitulasi suara bisa mengambil gambar sebelum hasil rekap pleno itu dimasukkan lagi ke dalam kotak, bahkan pada saat disegel juga diperbolehkan.

Baca juga: Partai Gerindra raih dua kursi DPR RI dan tujuh kursi DPRA
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019