Komisi Independen Pemilihan Aceh menyatakan enam tempat pemungutan suara atau TPS di Kabupaten Simeulue akan melakukan pemungutan suara ulang pada 27 April mendatang.

"Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada temuan sejumlah pelanggaran," Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Saat dihubungi, Agusni mengaku berada di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue. Agusni berada di pulau tersebut karena KIP Aceh mengambil alih tugas karena komisioner KIP Simeulue hingga kini belum dilantik bupati setempat.

Enam TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang yakni TPS 4 Desa Suka Jaya dan TPS 2 Desa Kuala Makmur. Keduanya berada di Kecamatan Simeulue Timur, masuk Daerah Pemilihan 1.

Kemudian, TPS 1 Desa Badegong dan TPS 1 Desa Pasir Tinggi. Kedua TPS dalam wilayah Kecamatan Teupah Selatan. Kedua TPS masuk Daerah Pemilihan 2.

Serta TPS 1 Desa Meunafa, Kecamatan Salang, Daerah Pemilihan 3 dan TPS 2 Desa Kuala Baru, Kecamatan Teluk Dalam, masuk dalam Daerah Pemilihan 4.

Terkait dengan logistik pemilu, khususnya surat suara, Agusni menyebutkan sudah tersedia. Kebutuhan jumlah surat suara mencapai 1.548 lembar masing-masing untuk jenis pemilihan Presiden dam Wakil Presiden, Anggota DPD RI dan Anggota DPR RI.

"Kami akan melaksanakan pemungutan suara ulang di enam TPS tersebut. Pemungutan suara ulang tersebut tidak mengganggu tahapan pemilu secara umum yang berlangsung di Kabupaten Simeulue," pungkas Agusni AH.

Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.

Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki delapan kecamatan, 135 gampong atau desa dengan jumlah pemilih mencapai 58.978 orang.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019